DKI Jakarta Tutup Sementara 44 Perusahaan Karena Kasus Covid-19
BRO, Pemprov DKI Jakarta telah menutup sementara 51 perusahaan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi mulai 6 Juni hingga 10 Agustus 2020.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, penutupan perusahaan dilakukan setelah pihaknya melakukan sidak pengawasan protokol kesehatan Covid-19 ke 3.349 perusahaan Ibu Kota.
“Ada 389 perusahaan mendapatkan peringatan pertama, 101 peringatan kedua, dan 51 ditutup sementara,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/2020).
Lebih lanjut dia mengungkapkan, 44 dari 51 perusahaan ditutup sementara karena ditemukan karyawan yang terpapar Covid-19.
Namun, Andri tidak menjelaskan jumlah karyawan yang dinyatakan positif Covid-19 serta detail perusahaan tersebut.
Dia hanya memaparkan, 44 perusahaan itu terdiri dari 12 perusahaan di wilayah Jakarta Pusat dan 3 perusahaan di Jakarta Barat.
“Kemudian, 3 perusahaan di Jakarta Utara serta masing-masing 13 perusahaan di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan,” katanya.
Sementara itu, tujuh perusahaan lainnya ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
Rinciannya adalah masing-masing satu perusahaan di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur.
“Lalu, ada empat perusahaan di Jakarta Selatan,” ungkap Andri.
Penulis: Redaksi si Bro
Editor: Adi Kurniawan